bontang publis
Media SilaturrahmiArsip untuk politik
Syaukani Bebas
Jaminkan Istri, Kaligis, dan Rp 100 Juta, Hakim Izinkan Menghadiri Pernikahan Iing
JAKARTA-Pernikahan Windra Sudarta (Iing) dengan Yenny Julia Yusuf, Minggu besok, memberikan berkah tersendiri bagi keluarga Bupati Kutai Kartanegera (Kukar) Syaukani Hassan Rais. Selama dua hari, Sabtu dan Minggu (25 dan 26/8), Syaukani diperbolehkan meninggalkan kamar B6 rumah tahanan (Rutan) Polda Metro yang sudah ditinggalinya sejak 16 Maret 2007. Baca entri selengkapnya »
Ratusan Pendukung Ba’asyir Berencana Turunkan Kapolri
| Senin, 17 Mei 2004 |
Surakarta, Kompas – Pendukung pimpinan Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo, Ustadz Abu Bakar Ba’asyir bertekad melakukan rangkaian aksi sampai tuntutan mereka, yakni diberhentikannya atau pengunduran diri Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal (Pol) Da’i Bachtiar tercapai. Tuntutan itu akan direalisasikan dengan unjuk rasa dan penyebaran pamflet pada ratusan masjid di Surakarta maupun kota lain. “Kami berencana melakukan tindakan yang perlu untuk menurunkan dia. Ini patut dilakukan karena Da’i beserta Makbul Padmanagara melakukan penyerangan kepada pendukung Ustadz Ba’asyir,” kata Ustadz Muzakir, Sabtu (15/5), di Rumah Sakit (RS) Islam Kustati Surakarta. Ustadz Muzakir disertai ratusan santri Ngruki mengantarkan Muhammad Adnan Fairus (15), yang mengalami keretakan tengkorak kepala dan cedera bahu, akibat bentrok dengan polisi di Rumah Tahanan Salemba beberapa waktu lalu. Fairus diserahterimakan ke RS Islam Kustati oleh Wakil Medical Emergency Rescue Committee (Med-C) dr Azan. Soal korban bentrokan itu, Ustadz Muzakir menyatakan, “Korban merupakan akibat arogansi polisi yang semena-mena terhadap pendukung Ba’asyir,” katanya. “Saya memiliki bukti saksi maupun rekaman video soal kekerasan aparat kepolisian.” Anggota Komisi II DPR H Mutammimul ’Ula, yang hadir dalam penyerahan korban bentrokan kepada rumah sakit, juga menyatakan Da’i harus mengundurkan diri sebagai pertanggungjawabannya atas berbagai kegagalan kinerja polisi. “Saya sangat prihatin terhadap Polri di bawah kepemimpinan Da’i Bachtiar,” kata Mutammimul. (K01) |
KPU Harus Antisipasi Protes Pemilih Tidak Terdaftar
| Senin, 17 Mei 2004 |
| Jakarta, Kompas – Warga negara Indonesia yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih dalam pemilu legislatif lalu berpotensi melakukan protes keras kepada Komisi Pemilihan Umum pada hari pemungutan suara pemilu presiden, 5 Juli. Potensi itu dapat menjadi kenyataan, jika pada masa pendaftaran pemilih tambahan untuk pemilu presiden, mereka kembali diabaikan dan tidak tercatat sebagai pemilih.Peringatan sekaligus saran untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu disampaikan anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) Didik Supriyanto, Sabtu (15/5). Menurut dia, selaku penyelenggara pemilu, KPU mestinya tidak mengulangi kesalahan yang sama dalam pendaftaran pemilih, yang mengakibatkan banyak pemilih tidak bisa melaksanakan hak pilihnya pada pemilu legislatif lalu.
“Pada pemilu legislatif lalu, kemarahan dan protes bisa diredam karena ada harapan mengikuti pemilu presiden. Namun, jika mereka terlewati lagi didaftar dalam pemilu presiden, kemarahan akan sulit dikendalikan,” katanya. Ia menambahkan, pemilu presiden hanya akan memperebutkan sepasang kursi sehingga diperkirakan pemilih dan partai politik akan lebih all out mengerahkan dan mencari dukungan. Karena itu, pemilih merasa sangat dirugikan jika kelak mereka tidak dapat memberikan suara. Diperkirakan, sejumlah kasus akan muncul dalam pendaftaran pemilih pemilu presiden mendatang, seperti terlewatinya pemilih di wilayah- wilayah tertentu untuk didaftar, pendaftaran seseorang lebih dari sekali dengan identitas berbeda, dan tidak terlayaninya tunawisma dan penyandang cacat. “Apalagi KPU telah mengubah jadwal pendaftaran pemilih dengan alasan kesibukan proses rekapitulasi. Ini harus diperhatikan,” katanya. Semula, KPU menjadwalkan, siapa saja yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum tercantum dalam DPS, dapat mendaftarkan diri ke PPS sampai dengan 17 Mei. Selanjutnya, DPT untuk pemilu presiden ditetapkan dan diumumkan 25 Mei, yang disusul pencetakan dan pembagian kartu pemilih tambahan. Namun, KPU mengubah jadwal pendaftaran pemilih tambahan untuk pemilu presiden sampai dengan 25 Mei, sehingga DPT pemilu presiden baru ditetapkan dan diumumkan pada 1 Juni. Akibatnya, waktu untuk mencetak dan mendistribusikan kartu pemilih untuk pemilih tambahan dalam pemilu presiden lebih singkat. “Oleh karena itu, harus dipertanyakan, apakah perhatian KPU kepada pemilih dan pendaftarannya cukup besar, mengingat 1 Juni bertepatan dengan dimulainya masa kampanye pemilu presiden. Selain itu, KPU juga harus mengurusi pengadaan dan distribusi logistik,” kata Didik. (IDR) |